Browsing by Author "Dewanto Saktiaji 222710057"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemAnalisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Warisan Dalam Putusan Nomor 262/Pdt.G/2023/PN Tjk(Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2026-07-27) Dewanto Saktiaji 222710057Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum (legal standing) para pihak serta pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah warisan dalam Putusan Nomor 262/Pdt.G/2023/PN Tanjungkarang. Sengketa tanah warisan seringkali terjadi akibat adanya perbedaan klaim kepemilikan, baik berdasarkan hubungan kewarisan, bukti administratif, maupun penguasaan fisik, serta tidak dilibatkannya seluruh pihak yang berkepentingan dalam gugatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak, yaitu Zaisah, Rusdi Hidayatullah, dan Nur Iman, masing-masing memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Namun, kedudukan hukum para pihak belum sempurna secara materiil karena tidak adanya kejelasan struktur ahli waris serta tidak dilibatkannya seluruh pihak yang berkepentingan. Selain itu, Majelis Hakim dalam putusan tersebut tidak memeriksa pokok perkara, melainkan hanya berfokus pada aspek formil, yaitu adanya cacat gugatan berupa kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan tersebut sudah tepat secara prosedural, namun belum menyelesaikan sengketa secara substansi dan belum memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah warisan memerlukan penyusunan gugatan yang lengkap, terutama dalam melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara dan memberikan kepastian hukum secara substantif.