Browsing by Author "Riska Amelia"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemEfektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Purworejo)(PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO, 2022-12-22) Riska AmeliaPerkawinan merupakan peristiwa sakral dalam kehidupan manusia, yang tujuannya membentuk rumah tangga bahagia, tenang dan nyaman Perkawinan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga Sakinah,Mawadah,Warahmah, UU Perkawinan Nomor 1 /1974, Pasal 1 menyebutkan Perkawinan adalah : “Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa” Tujuan penelitian terhadap permasalahan dari skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian, selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Purworejo serta untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penghambat bagi Mediator dalam proses mediasi dan apa pula yang menjadi faktor pendukung proses mediasi pada penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Purworejo dalam rangka menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. . Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum menggunakan sumber data dari bahan-bahan kepustakaan serta yang merupakan titik berat adalah penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang objek dan datanya diperoleh langsung dari masyarakat. Pengumpulan data kepustakaan dengan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, pendapat para ahli yang berkaitan dengan judul skripsi dan bersifat teoritis ilmiah yang dipergunakan sebagai dasar penelitian serta penganalisaan masalah-masalah yang dihadapi Pengadilan Agama, selain itu penulis mengambil sumber bacaan lainnya yang terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian ini Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan perkara perceraian, pada kenyataannya masih belum efektif. Banyaknya sengketa rumah tangga yang terjadi disebabkan karena banyak faktor seperti perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi serta kekerasan dalam rumah tangga serta faktor lainnya, mengakibatkan meningkatnya perkara perceraian dari tahun ke tahun. Kurangnya pengetahuan para pihak akan hakekat pernikahan juga menjadi penyebab perceraian. Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pandangan bagi suami istri yang berselisih bahwa pertengkaran tidak semestinya diakhiri dengan perceraian masih ada jalan yang lebih baik yaitu saling memaafkan dan hidup rukun kembali. Kesimpulan penelitian: Mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara perceraian di PA Purworejo tidak efektif, persentase keberhasilan mediasi tahun 2020 s/d September 2022 hanya mencapai 9,95% , hasil studi perkara proses mediasi, semuanya gagal menyelesaikan perkara perceraian. ix Faktor penghambat mediasi adalah ketidak hadiran para pihak, rendahnya tingkat kesadaran para pihak untuk berdamai serta egoisme yang tinggi dari para pihak. tidak tersedianya mediator profesional. Faktor pendukung mediasi adalah itikad baik para pihak untuk berdamai serta sarana prasarana mediasi di PA Purworejo yang memadai. Saran-Saran Ditujukan kepada pihak-pihak yang terkait sbb : MA menambah tenaga mediator profesional di pengadilan, khususnya Pengadilan Agama Purworejo selanjutnya mengeluarkan PERMA Tentang Kriteria Keberhasilan Mediator serta pemberian insentif bagi mediator yang berhasil menjalankan fungsi mediator, menyelenggarakan pelatihan bagi mediator yang belum mengikuti pelatihan serta melakukan evaluasi kinerja mediator secara berkala, memaksimalkan upaya proses mediasi dengan mengoptimalkan kinerja mediator, jika perlu mendatangkan mediator dari luar pengadilan untuk memenuhi kebutuhan mediator profesional ,para pihak yang bersengketa, apabila dilakukan pemanggilan untuk proses mediasi diharapkan datang.