Kekuatan hukum jaminan tanpa pengikatan dalam perkara utang piutang ketika terjadi wanprestasi (studi putusan no 57/Pdt.G.S/2021/PN.Pwr)
No Thumbnail Available
Date
2025-01-31
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 57/Pdt.G.S/2021/PN Pwr tentang wanprestasi dan (2) Bagaimana kekuatan hukum jaminan tanpa
pengikatan dalam perkara utang piutang ketika terjadi wanprestasi? Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yangmana permasalahan diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Dalam penelitian ini melakukan pengkajian data primer melalui kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundangundangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas antara lain : Putusan Nomor 57/ Pdt.G.S/ 2021 / PN Pwr, Kitab Undang
Undang Hukum Perdata (Bugerlijk welboek) buku ketiga tentang perjanjian, UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan , Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 4 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan tanah (UUHT). Pengkajian data sekunder berupa literatur-literatur mengenai penelitian ini, meliputi buku-buku ilmu hukum, hasil karya kalangan hukum dan lainnya. Kemudian pengkajian dara tersier seperti hasil penelitian, bulletin, majalah, artikel-artikel di internet dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat seperti karya ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan yang dikaji, hakim menolak pelelangan jaminan tanah karena tidak adanya sertifikat Hak Tanggungan yang sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Hal ini menyebabkan kreditur tidak memiliki hak preferen dan hanya berstatus sebagai kreditur konkuren, yang berdampak pada risiko kerugian yang lebih tinggi. Oleh karena itu, pengikatan jaminan secara sah sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi kreditur serta memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa utang piutang.