Browse
Recent Submissions
- ItemImplementasi E-Retribusi Pasar Rakyat di Kabupaten Kebumen Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.(Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2026-08-31) Ahmad Taib Afiq 222710010Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam melakukan digitalisasi pemungutan retribusi pelayanan pasar melalui penerapan sistem e-retribusi. Penerapan e-retribusi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi pasar serta mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi e-retribusi pasar di Kabupaten Kebumen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar serta mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan e-retribusi di pasar rakyat Kabupaten Kebumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum dan pelaksanaannya dalam masyarakat. Pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi. Penelitian dilaksanakan pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen serta beberapa pasar rakyat yang telah menerapkan e-retribusi, yaitu Pasar Prembun, Pasar Tumenggungan Kebumen, Pasar Karanganyar, dan Pasar Gombong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi e-retribusi pasar di Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan sebagai bentuk digitalisasi pemungutan retribusi pelayanan pasar. Sistem tersebut melibatkan pemerintah daerah, petugas pemungut retribusi, pihak perbankan, dan pedagang sebagai wajib retribusi. Penerapan e-retribusi telah membantu menciptakan pencatatan transaksi yang lebih tertib serta mempermudah pengawasan terhadap penerimaan retribusi pasar. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat penerapan sistem secara campuran antara manual dan elektronik. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh keterbatasan jaringan internet, perangkat pendukung, kemampuan sumber daya manusia, serta belum meratanya pemahaman dan kepatuhan pedagang dalam menggunakan pembayaran elektronik. Faktor penghambat pelaksanaan e-retribusi meliputi keterbatasan sarana dan prasarana teknologi, rendahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran dan kepatuhan pedagang, sosialisasi yang belum optimal, koordinasi antarinstansi yang belum maksimal, kondisi geografis dan fisik pasar, serta pengawasan dan evaluasi yang masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sosialisasi secara berkelanjutan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pengawasan dan evaluasi secara konsisten agar pelaksanaan e-retribusi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kebumen.
- ItemAkibat Hukum Pensertifikatan Tanah Bengkok menjadi Sertifikat Hak Milik (Studi Putusan No. 80/Pdt.G/2021/PN.Slt)(Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2026-08-03) Tata Sulistyowati 222710014Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pensertifikatan tanah bengkok menjadi sertifikat hak milik serta pertimbangan hukum majelis hakim, dengan studi pada Studi Putusan Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Slt. tanah bengkok bersifat publik sehingga tidak dapat dialihkan menjadi hak milik pribadi tanpa prosedur pelepasan aset yang sah, Namun dalam praktiknya, perubahan status secara sepihak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa keperdataan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pensertifikatan tanah bengkok menjadi sertifikat hak milik perorangan tanpa dasar hukum yang sah adalah batal demi hukum karena mengandung cacat hukum administratif dan materiil. Dalam Putusan Nomor 80/Pdt.G/2021/PN.Slt, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena adanya cacat formil error in persona. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim mengedepankan kepastian hukum formil dan keadilan prosedural tanpa memeriksa pokok perkara
- ItemAnalisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Warisan Dalam Putusan Nomor 262/Pdt.G/2023/PN Tjk(Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2026-07-27) Dewanto Saktiaji 222710057Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum (legal standing) para pihak serta pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah warisan dalam Putusan Nomor 262/Pdt.G/2023/PN Tanjungkarang. Sengketa tanah warisan seringkali terjadi akibat adanya perbedaan klaim kepemilikan, baik berdasarkan hubungan kewarisan, bukti administratif, maupun penguasaan fisik, serta tidak dilibatkannya seluruh pihak yang berkepentingan dalam gugatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak, yaitu Zaisah, Rusdi Hidayatullah, dan Nur Iman, masing-masing memiliki kepentingan hukum terhadap objek sengketa. Namun, kedudukan hukum para pihak belum sempurna secara materiil karena tidak adanya kejelasan struktur ahli waris serta tidak dilibatkannya seluruh pihak yang berkepentingan. Selain itu, Majelis Hakim dalam putusan tersebut tidak memeriksa pokok perkara, melainkan hanya berfokus pada aspek formil, yaitu adanya cacat gugatan berupa kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan tersebut sudah tepat secara prosedural, namun belum menyelesaikan sengketa secara substansi dan belum memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan tanah. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah warisan memerlukan penyusunan gugatan yang lengkap, terutama dalam melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, agar pengadilan dapat memeriksa pokok perkara dan memberikan kepastian hukum secara substantif.
- ItemImplementasi Peraturan BPOM Nomor 4 tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Studi di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo)(Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2026-01-28) Yusril Aji Nurfaizi 232710045Penelitian ini untuk mengungkapkan : (1) Bagaimana implementasi peraturan BPOM nomor 4 tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga , Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. Dan (2) Apakah factor yamg menghambat implementasi peraturan BPOM nomor 4 tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo . Penelitian dilakukan di Dinkesda Kabupaten Purworejo dengan mengunakan metode wawancara sebagai metode pengumpulan data dan di analisis secara kualitatif dan dikaitkan dengan peraturan yang berlaku. Selain mewawancara pegawai di Dinkesda peneliti juga mewawancara beberapa pelaku usaha PIRT. Dari hasil wawancara yang di peroleh peneliti maka peneliti membuat kesimpulan bahwa implementa Peraturan BPOM no 4 tahun 2024 di kabupaten purworejo sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku walaupun masih ada beberapa kendala yang menghambat namun secara keseluruhan sudah cukup baik Bahwa factor-faktor yang menghambat implementasi peraturan BPOM no 4 tahun 2024 adalah factor penegakan hukumnya dimana sangsi masih sebatas administrasi dan belum memberikan efek jera, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hokum masih terkendala dengan biaya yang tidak mencakupi serta terbatasnya tenaga kerja dalam melakukan penegakan aturannya dan factor budaya dimana masih kurangnya nilai yang bermanfaat dari segi pelaku PIRT .
- ItemAnalisis Yuridis Pelanggaran Mechanical Rights Hak Cipta Lagu SKJ88 dalam Iklan Komersial (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.Sus- Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst)(Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2026-07-28) Novya Sulis Mustikasari 222710051Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana konstruksi pelanggaran mechanical rights dalam penggunaan lagu SKJ88 dan (2) Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt. Pst. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang dikaji antara lain Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku hukum, jurnal, artikel ilmiah, dan skripsi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Bahan hukum dikumpulkan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi, kemudian sisajikan secara naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pelanggaran mechanical rights dalam perkara ini terdiri atas tiga bentuk, yaitu penggandaan fonogram lagu SKJ88 dari rekaman asli, sinkronisasi lagu ke dalam video iklan komersial Bodymax Running Machine, serta penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pencipta, yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim mengakui kedudukan Djanuarshak sebagai pencipta lagu SKJ88 berdasarkan bukti pencatatan pada Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan menyatakan bahwa tindakan PT Elang Prima Retailindo merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.