Analisis Tugas Dan Fungsi Kepala Desa Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Pada Pembangunan Di Desa Brenggong Berdasarkan Uu No 6 Tahun 2014 Yang Telah Diubah Menjadi Uu No 3 Tahun 2024 Tentang Desa
No Thumbnail Available
Date
2025-08-04
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS PSIKOLOGI, HUKUM DAN ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Abstract
Penelitian ini bertujuan utuk mengetahui: (1) Bagaimana tugas dan
fungsi kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja
Tahunan (RKPDes) pada pembangunan di Desa Brenggong; (2) Bagaimana
faktor yang menghambat tugas dan fungsi kepala desa dalam penyusunan
dan pelaksanaan pembangunan di Desa Brenggong. Penelitian ini
menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-
analitis, melalui pengumpulan data primer berupa observasi dan wawancara
dengan Kepala Desa Brenggong, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur
keuangan, dan Badan Permusyawaratan Desa. Serta pengumpulan data
sekunder dari literatur, buku, jurnal, dan hasil penelitian yang menyangkut
implementasi tugas dan fungsi Kepala Desa. Kemudian dilakukan analisis
dta dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian; (1) Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala
Desa Brenggong dalam penyusunan pelaksanaan program tahunan
2023/2024, telah terdapat sinkronisasi dalam norma atau aturan
sebagaimana ditetapkan di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Hal
ini berarti bahwa pelaksanaan program kerja tahunan didasarkan pada
RPJMDes, yang penyusunannya sesuai dengan aturan-aturan atau
pedoman-pedoman yang ada diatasnya dan telah disahkan dengan Perdes
Nomor 4 Tahun 2023. Dimana RPJMDes telah menjadi acuan yang didalam
penyusunannya sudah disesuaikan dengan petunjuk aturan yang ada di
atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. (2) Bahwa terdapat
hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Brenggong
terkait penyusunan dan implementasi RKP. Dalam implementasi pada
setiap program kerja di tahun 2023 dan 2024 mengenai pelaksanaan RKP
yang didasarkan pada program kerja yang ada di RPJMDes, belum
melibatkan kelompok buruh tani. Hal tersebut dapat diketahui di dalam tabel
yang tertera pada pembahasan, yang dimana pada tabel tersebut disebutkan
bahwa terdapat pembangunan saluran irigasi. Dalam proses pembangunan
tersebut seharusnya melibatkan kelompok buruh tani, sedangkan dalam
penyusunan RKP belum melibatkan kelompok buruh tani.