Pertanggungjawaban Tindak Pidana Eksploitasi Seksual dan Ekonomi terhadap Anak di Bawah Umur menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan No. 331/Pid.Sus/2021/PN.YK)
No Thumbnail Available
Date
2024-02-23
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Eksploitasi seksual terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran mendasar
terhadap hak-hak anak dan oleh karena itu para pelakunya harus mendapatkan
sanksi pidana yang setimpal. Penelitian bertujuan untuk mengungkap: 1.
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana eksploitasi seksual dan ekonomi
pada anak dibawah umur pada putusan No.331/Pid.Sus/2021/Pn.Yyk menurut
undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 2. Bagaimana bentuk
perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana dalam putusan
No.331/Pid.Sus/2021/Pn.Yyk. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis
normatif sehinggan data yang digunakan adalah bahan hukum sekunder dengan
pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus atau ( case
approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana pada
putusan No.331/Pid.Sus/2021/Pn.Yyk bentuk pertanggungjawaban pidana
eksploitasi seksual dan ekonomi pada anak dibawah umur telah memenuhi unsurunsur
dalam UU perlindungan Anak serta teori pertanggunjawaban pidana. Dan
bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana dalam putusan
pengadilan No.331.Pid.Sus/2021/Pn.Yyk yaitu berupa pembayaran restitusi dimana
pembayaran restitusi tersebut didasarkan pada surat LPSK No. R-2074/5/5.2
HKSR/12/2021 dimana restitusi diharapkan mampu membantu anak untuk kembali
meraih masa depannya.