―Kajian Yuridis Pemberatan Hukuman Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr)
No Thumbnail Available
Date
2024-07-25
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Prodi. Hukum Fak. Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Rahmah Dyah Pratiwi. ―Kajian Yuridis Pemberatan Hukuman Terhadap Aparatur
Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Perkara Nomor
90/Pid.B/2019/PN Pwr)‖. Skripsi. Program Studi Hukum. Fakultas Ilmu Sosial,
UniversitasMuhammadiyah Purworejo. 2024.
Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
menghilangkan/merampas jiwa orang lain. Selain itu pembunuhan dianggap
perbuatan yang sangat terkutuk dan tidak berperi kemanusiaan. Dalam kejahatan
pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah nyawa seseorang, yang tidak
dapat diganti dengan apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar
hukum pertimbangan hakim terhadap putusan perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN
Pwr dan untuk mengetahui bagaimana pemberatan sanksi terhadap anggota ASN.
Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif
dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan perundang-
undangan, dan case approach atau pendekatan kasus. Menelaah dan
menginterpretasikan menyangkut putusan, asas-asas hukum, dan Peraturan
Undang-undang.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor 90/Pid.B/2019/PN. Pwr menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah
dan bersalah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, sehingga terdakwa di jatuhi
hukuman pidana mati. Akan tetapi dalam pemberian sanksi tersebut, menurut
penulis hakim tidak mempertimbangkan status jabatan ASN sebagai pemberatan
secara moralitas dan sosiologi, karena jabatan ASN merupakan jabatan Negara
yang seharusnya, memberikan contoh yang baik di masyarakat. Selain itu, kajian
ini juga membahas tentang pemberatan sanksi terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh ASN. Pemberatan tersebut berdasarkan pasal 87 Ayat 4 huruf d
UU ASN tercantum bahwa, sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrtif.
Sehingga pemberatan hukuman terhadap ASN tersebut berbeda dengan sanksi
pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana yang
dilakukan.
Kata Kunci : Pembunuhan Berencana; ASN; Pemberatan Hukuman