―Kajian Yuridis Pemberatan Hukuman Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr)

No Thumbnail Available
Date
2024-07-25
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Prodi. Hukum Fak. Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Rahmah Dyah Pratiwi. ―Kajian Yuridis Pemberatan Hukuman Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr)‖. Skripsi. Program Studi Hukum. Fakultas Ilmu Sosial, UniversitasMuhammadiyah Purworejo. 2024. Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain. Selain itu pembunuhan dianggap perbuatan yang sangat terkutuk dan tidak berperi kemanusiaan. Dalam kejahatan pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah nyawa seseorang, yang tidak dapat diganti dengan apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim terhadap putusan perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr dan untuk mengetahui bagaimana pemberatan sanksi terhadap anggota ASN. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan perundang- undangan, dan case approach atau pendekatan kasus. Menelaah dan menginterpretasikan menyangkut putusan, asas-asas hukum, dan Peraturan Undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 90/Pid.B/2019/PN. Pwr menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, sehingga terdakwa di jatuhi hukuman pidana mati. Akan tetapi dalam pemberian sanksi tersebut, menurut penulis hakim tidak mempertimbangkan status jabatan ASN sebagai pemberatan secara moralitas dan sosiologi, karena jabatan ASN merupakan jabatan Negara yang seharusnya, memberikan contoh yang baik di masyarakat. Selain itu, kajian ini juga membahas tentang pemberatan sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh ASN. Pemberatan tersebut berdasarkan pasal 87 Ayat 4 huruf d UU ASN tercantum bahwa, sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrtif. Sehingga pemberatan hukuman terhadap ASN tersebut berbeda dengan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kata Kunci : Pembunuhan Berencana; ASN; Pemberatan Hukuman
Description
Keywords
Citation
Collections