Akibat Hukum Pensertifikatan Tanah Bengkok menjadi Sertifikat Hak Milik (Studi Putusan No. 80/Pdt.G/2021/PN.Slt)

No Thumbnail Available
Date
2026-08-03
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari pensertifikatan tanah bengkok menjadi sertifikat hak milik serta pertimbangan hukum majelis hakim, dengan studi pada Studi Putusan Nomor 80/Pdt.G/2021/PN Slt. tanah bengkok bersifat publik sehingga tidak dapat dialihkan menjadi hak milik pribadi tanpa prosedur pelepasan aset yang sah, Namun dalam praktiknya, perubahan status secara sepihak dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa keperdataan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pensertifikatan tanah bengkok menjadi sertifikat hak milik perorangan tanpa dasar hukum yang sah adalah batal demi hukum karena mengandung cacat hukum administratif dan materiil. Dalam Putusan Nomor 80/Pdt.G/2021/PN.Slt, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena adanya cacat formil error in persona. Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim mengedepankan kepastian hukum formil dan keadilan prosedural tanpa memeriksa pokok perkara
Description
Keywords
Citation
Collections