Akibat Hukum Kepailitan Terhadap Perjanjian Kredit Pada Kreditur (Studi Putusan No. 18/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst)
No Thumbnail Available
Date
2026-08-28
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara kepailitan berdasarkan Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst serta menganalisis akibat hukum kepailitan debitur terhadap perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan mengenai kedudukan penjamin pribadi (personal guarantor) dalam hubungan perjanjian kredit dan kepailitan, khususnya mengenai pemenuhan syarat kepailitan serta tanggung jawab penjamin terhadap utang debitur utama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif serta deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst berfokus pada terpenuhinya syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, khususnya mengenai adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya sekurang-kurangnya dua kreditur. Meskipun terdapat fasilitas kredit sebesar
Rp170.000.000.000,00 dan para Termohon berkedudukan sebagai penjamin
pribadi, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa bukti mengenai adanya kreditur
lain tidak menunjukkan secara jelas adanya pelepasan hak istimewa para penjamin.
Dengan demikian, unsur pluralitas kreditur sebagaimana dipersyaratkan dalam
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak terpenuhi secara
sederhana, sehingga permohonan pailit ditolak dan Pemohon Pailit dibebani biaya
perkara.
Akibat hukum terhadap perjanjian kredit bergantung pada diterima atau ditolaknya
permohonan pailit. Apabila permohonan pailit dikabulkan, debitur kehilangan hak
untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam boedel
pailit, sedangkan pengurusan dan pemberesan harta tersebut beralih kepada kurator
di bawah pengawasan hakim pengawas. Kreditur pada umumnya wajib mengajukan
tagihannya kepada kurator dan penyelesaian utang dilakukan berdasarkan prinsip
pari passu pro rata parte, dengan tetap memperhatikan kedudukan kreditur yang
memiliki hak preferen atau jaminan kebendaan. Sebaliknya, karena permohonan
pailit dalam perkara yang diteliti ditolak, para Termohon tidak berada dalam status
pailit dan hubungan hukum para pihak tetap tunduk pada mekanisme hukum
perdata dan ketentuan mengenai penjaminan.