Analisis Yuridis Terhadap Penggantian Calon Kepala Daerah Yang Meninggal Dunia Menurut Peraturan Komisi Pemilahan Umum Nomor 8 Tahun 2024

dc.contributor.authorRahmadi Kurniawan 222710023
dc.date.accessioned2026-04-30T07:00:16Z
dc.date.available2026-04-30T07:00:16Z
dc.date.issued2026-04-08
dc.description.abstractRahmadi Kurniawan “Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, serta mengkaji bentuk jaminan kepastian hukum dan implikasinya terhadap proses penggantian calon dalam pemilihan kepala daerah. Permasalahan ini menjadi penting karena dalam praktik penyelenggaraan Pilkada, kematian calon kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat terjadi pada tahapan yang krusial, seperti setelah penetapan pasangan calon maupun saat masa kampanye berlangsung, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan penafsiran, dan sengketa dalam pelaksanaan Pilkada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, hasil penelitian terdahulu, dan dokumen ilmiah lain yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menelaah kesesuaian norma hukum dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada dalam keadaan luar biasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, namun pengaturannya masih menyisakan persoalan yuridis, terutama terkait batas waktu penggantian, subjek yang berwenang mengusulkan pengganti, bentuk penggantian, dan ruang diskresi Komisi Pemilihan Umum dalam menghadapi keadaan force majeure. Kepastian hukum terhadap penggantian calon belum sepenuhnya terpenuhi karena masih terdapat potensi multitafsir dan kekosongan norma dalam situasi tertentu. Implikasi dari kondisi tersebut dapat x memengaruhi legitimasi Pilkada, perlindungan hak politik partai pengusung, hak pilih masyarakat, serta stabilitas tahapan pemilihan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih tegas, rinci, dan responsif terhadap kondisi darurat agar prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada dapat terjamin.” Kata Kunci: kepastian hukum, penggantian calon, kepala daerah, Pilkada, PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
dc.identifier.urihttps://repository.umpwr.ac.id/handle/123456789/3681
dc.language.isoother
dc.publisherProdi. Hukum, Fak. PHIS, Universitas Muhammadiyah Purworejo
dc.relation.ispartofseriesWisuda Periode II 2025/2026; 074.S.HUK.023
dc.titleAnalisis Yuridis Terhadap Penggantian Calon Kepala Daerah Yang Meninggal Dunia Menurut Peraturan Komisi Pemilahan Umum Nomor 8 Tahun 2024
dc.title.alternativeInfluence of brand experience, customer review and customer satisfaction on repurchase intention among erigo customers on shopee
dc.typeThesis
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
ABSTRAK.pdf
Size:
405.47 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed to upon submission
Description:
Collections