HERMENEUTIKA ASAS TERITORIAL DALAM KASUS PENENGGELAMAN KAPAL ILLEGAL FISHING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
No Thumbnail Available
Date
2022-08-18
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Abstract
Perairan laut Indonesia yang luas dan kaya mampu menghasilkan potensi
perikanan sebesar 12,54 juta ton per tahun dengan letak perairan Indonesia yang
sangat strategis menjadi daya tarik tersendiri bagi kapal ikan asing sehingga
menyebabkan wilayah Indonesia sering dimanfaatkan untuk menangkap ikan
secara ilegal dan mengakibatkan kerugian Negara. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah terhadap perairan
ZEE Indonesia dan aspek hukum dari asas teritorial dalam penenggelaman kapal
illegal fishing di Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan
dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan
illegal fishing yang dilakukan oleh KIA di perairan ZEE Indonesia dapat dilakukan
penegakan hukum untuk menjerat pelaku illegal fishing sebagimana tercantum
dalam Pasal 92 & Pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perikanan. Adapun sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi pelaku illegal
fishing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 35A UU Perikanan.
Kemudian penenggelaman kapal asing yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
pada dasarnya sudah tepat untuk diterapkan tercantum dalam Pasal 69 UU
Perikanan. Hal ini merujuk kepada asas teritorial, dimana asas tersebut
menitikberatkan pada tempat atau teritorial terjadinya suatu tindak pidana sebagai
bentuk dari hak Negara pantai untuk melaksanakan hak berdaulatnya dengan
melakukan proses peradilan yang diperlukan untuk menjamin peraturan perundangundangan yang berlaku selama penerapan penenggelaman kapal illegal fishing
tidak membawa pengaruh buruk terhadap hubungan persahabatan NKRI dengan
negara berbendera kapal dan tidak bertentangan dengan UNCLOS.