EVALUASI SIMPANG EMPAT TAK BERSINYAL MENGGUNAKAN METODE MKJI 1997
No Thumbnail Available
Date
2024-01-16
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Simpang Pandekluwih merupakan salah satu simpang empat lengan yang berada di
Kabupaten Purworejo yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas (traffic light),
dimana di jam-jam sibuk arus lalu lintas persimpangan sering terjadi tundaan dan
antrian kendaraan. Tundaan dan antrian kendaraan disepanjang lengan simpang
mengakibatkan kinerja simpang menjadi tidak efektif dan kemungkinan terjadi
kemacetan serta resiko kecelakaan semakin tinggi. Tujuan dari penelitian ini yaitu
mengetahui volume lalu lintas simpang, mengevaluasi simpang berdasarkan
pedoman MKJI 1997, dan mencari alternatif penyelesaian permasalah pada
simpang tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, dengan berpedoman pada Manual
Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI 1997). Pengumpulan data primer yaitu kondisi
geometrik, kondisi lalu lintas serta kondisi lingkungan. Data sekunder diperoleh
dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo berupa data jumlah penduduk
Kabupaten Purworejo.
Hasil penelitian dan pembahasan pada simpang Pandekluwih didapat lebar rata-rata
pendekat (Wଵ) sebesar 4,01 meter, arus lalu lintas tertinggi pada hari senin terjadi
pada sore hari pukul 15:45-16:45 WIB dengan volume arus lalu lintas (𝚀୲୭୲) sebesar
1845,5 smp/jam, Kapasitas sesunguhnya (C) sebesar 2310,113 smp/jam, nilai
Derajat Kejenuhan (DS) sebesar 0,80, Tundaan lalu lintas simpang (DT1) sebesar
8,925 det/smp, Tundaan lalu lintas jalan utama (DT) sebesar 6,659 det/smp,
Tundaan lalu lintas jalan minor (DT୍ ) sebesar 10,906 det/smp, Tundaan geometrik
simpang (DG) sebesar 4,058 det/smp, Tundaan simpang (D) sebesar 12,983
det/smp, dan Peluang antrian (QP) rentang 25,809% - 51,185%. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan analisis simpang Pandekluwih memiliki tingkat
pelayanan rata-rata tinggi, dimana nilai Derajat Kejenuhan simpang Pandekluwih
melebihi nilai maksimum (>0,75), maka tidak memenuhi persyaratan dari pedoman
Manual Kapasitas Jalan Indonesia (MKJI) 1997