Implementasi Tugas dan Fungsi Kepala Desa Dalam Pembangunan Berdasar Pasal 26 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi di Desa Jabres)
No Thumbnail Available
Date
2024-08-01
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Prodi. Hukum Fak. Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Imam Khanafi, “Implementasi Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Dalam Pembangunan Berdasar Pasal 26 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2014
Tentang Desa (Studi di Desa Jabres).” Program Studi Hukum, Fakultas
Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana
implementasi tugas dan fungsi Kepala Desa dalam pembangunan di Desa
Jabres(2) Bagaimana factor hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepala Desa dalam pembangunan di Desa Jabres. Penelitian ini bersifat
Yuridis Empiris, yaitu dengan meninjau kaidah- kaidah hukum yang ada
sekaligus meninjau bagaimana pelaksanaannya dalam masyarkat. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan observasi
dan wawancara serta studi kepustakaan. Analisis data yang dilakukan
menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian: (1) Bahwa implementasi tugas dan fungsi Kepala
Desa Jabres dalam hal pembangunan sesuai dengan pasal 26 ayat 1 UU
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan perturan terkait lainnya. Dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pembangunan, Kepala Desa Jabres
telah membuat RPJM Desa Jabres yeng memuat arah pembangunan dalam
jangka waktu menengah enam tahun yang disahkan dengan Peraturan Desa
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa Jabres. Selanjutnya sebagai implementasi dari RPJM Desa Jabres,
Kepala Desa pada tahun 2022 telah mensahkan Peraturan Desa Nomor 3
Tahun 2022 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Jabres 2022 dan
pada tahun 2023 telah mensahkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Rencana Kerja Pemerintaha Desa Jabres Tahun 2023. (2) Dalam
pelaksanaan pembangunan memeliki beberapa kendala yaitu dari faktor
dana, kesadaran masyarakat, faktor keterlibatan masyarakat, dan adanya
prosedur yang tidak dilaksanakan pihak desa.
Kata kunci: Implementasi tugas dan fungsi, hambatan dalam tugas dan fungsi.