Analisis Yuridis Pelanggaran Mechanical Rights Hak Cipta Lagu SKJ88 dalam Iklan Komersial (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.Sus- Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst)

No Thumbnail Available
Date
2026-07-28
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana konstruksi pelanggaran mechanical rights dalam penggunaan lagu SKJ88 dan (2) Bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt. Pst. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang dikaji antara lain Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku hukum, jurnal, artikel ilmiah, dan skripsi yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Bahan hukum dikumpulkan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi, kemudian sisajikan secara naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pelanggaran mechanical rights dalam perkara ini terdiri atas tiga bentuk, yaitu penggandaan fonogram lagu SKJ88 dari rekaman asli, sinkronisasi lagu ke dalam video iklan komersial Bodymax Running Machine, serta penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan pencipta, yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim mengakui kedudukan Djanuarshak sebagai pencipta lagu SKJ88 berdasarkan bukti pencatatan pada Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) dan menyatakan bahwa tindakan PT Elang Prima Retailindo merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Description
Keywords
Citation
Collections