Analisis Yuridis Pelanggaran Mechanical Rights Hak Cipta Lagu SKJ88 dalam Iklan Komersial (Studi Putusan Nomor 35/Pdt.Sus- Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst)
No Thumbnail Available
Date
2026-07-28
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Psikologi,Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana konstruksi
pelanggaran mechanical rights dalam penggunaan lagu SKJ88 dan (2) Bagaimana
pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara Nomor 35/Pdt. Sus-Hak
Cipta/2021/PN Jkt. Pst. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang
dikaji antara lain Putusan Nomor 35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst, Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016
tentang Pengesahan Tarif Royalti. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku-buku
hukum, jurnal, artikel ilmiah, dan skripsi yang berkaitan dengan permasalahan
penelitian. Bahan hukum dikumpulkan melalui metode penelitian kepustakaan (library
research) dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi, kemudian
sisajikan secara naratif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pelanggaran mechanical
rights dalam perkara ini terdiri atas tiga bentuk, yaitu penggandaan fonogram lagu
SKJ88 dari rekaman asli, sinkronisasi lagu ke dalam video iklan komersial Bodymax
Running Machine, serta penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa
persetujuan pencipta, yang bertentangan dengan Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Putusan Nomor
35/Pdt. Sus-Hak Cipta/2021/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim mengakui kedudukan
Djanuarshak sebagai pencipta lagu SKJ88 berdasarkan bukti pencatatan pada Yayasan
Karya Cipta Indonesia (KCI) dan menyatakan bahwa tindakan PT Elang Prima
Retailindo merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta berdasarkan Pasal 8 dan
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan demikian,
putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak
ekonomi pencipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.