Proses Permohonan dan Perolehan Tanah Bekas Hak Barat Menjadi Hak Milik Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Studi di BPN Kabupaten Purworejo).
No Thumbnail Available
Date
2023-07-11
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan: (1) Bagaimana Proses
Permohonan dan Perolehan Tanah Bekas Hak Barat Menjadi Hak Milik Setelah
Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 di BPN
Kabupaten Purworejo dan (2) Bagaimana Hambatan dalam Proses Permohonan dan
Perolehan Tanah Bekas Hak Barat Menjadi Hak Milik Setelah Berlakunya Undang-
Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Penelitian ini bersifat Normatif
Empiris yang dimana dalam penelitian ini melakukan kajian data primer melalui
perundang-undangan yang berlaku terkait permohonan dan perolehan tanah bekas
hak barat, kemudian melakukan pengkajian data sekunder berupa buku, makalah,
jurnal, artikel. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi
pustaka. Analisis data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian: (1) proses permohonan dan perolehan tanah bekas hak
barat dilaksanakan di Kabupaten Purworejo banyak menggunakan sistem PTSL,
namum umumnya proses permohonan dan perolehan menggunakan aturan pada
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. (2) Hambatan yang terjadi adalah
kurangnya data fisik dan data yuridis, sengketa atas bidang tanah yang akan
didaftarkan permohonan dan perolehannya, tidak dilengkapinya administrasi, dan
minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat.