Proses Permohonan dan Perolehan Tanah Bekas Hak Barat Menjadi Hak Milik Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (Studi di BPN Kabupaten Purworejo).

No Thumbnail Available
Date
2023-07-11
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan: (1) Bagaimana Proses Permohonan dan Perolehan Tanah Bekas Hak Barat Menjadi Hak Milik Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 di BPN Kabupaten Purworejo dan (2) Bagaimana Hambatan dalam Proses Permohonan dan Perolehan Tanah Bekas Hak Barat Menjadi Hak Milik Setelah Berlakunya Undang- Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Penelitian ini bersifat Normatif Empiris yang dimana dalam penelitian ini melakukan kajian data primer melalui perundang-undangan yang berlaku terkait permohonan dan perolehan tanah bekas hak barat, kemudian melakukan pengkajian data sekunder berupa buku, makalah, jurnal, artikel. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Analisis data yang dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian: (1) proses permohonan dan perolehan tanah bekas hak barat dilaksanakan di Kabupaten Purworejo banyak menggunakan sistem PTSL, namum umumnya proses permohonan dan perolehan menggunakan aturan pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. (2) Hambatan yang terjadi adalah kurangnya data fisik dan data yuridis, sengketa atas bidang tanah yang akan didaftarkan permohonan dan perolehannya, tidak dilengkapinya administrasi, dan minimnya informasi yang diterima oleh masyarakat.
Description
Keywords
Citation
Collections