Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN.Pwr.)
No Thumbnail Available
Date
2025-02-14
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan pengasuh, orang tua, pasangan. Pokok permasalahannya yaitu, pertimbangan hakim yang terlalu ringan dalam pemberian putusan yang belum memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga tidak maksimal dalam penjatuhan vonisnya karena menurut penulis korban mengalami luka serius. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pwr metode penelitian adalah normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Tindak kekerasan rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dikaji menyeluruh mengikuti hukum pidana umum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai upaya penanggulangan kekerasan fisik dalam rumah tangga, kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengaruhi, faktor sosial budaya, politik, ekonomi, pendidikan secara langsung mempengaruhi individu dalam masyarakat dan keluarga. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pwr berupa hukuman penjara yaitu 1 tahun 4 bulan penjara. Pertanggungjawaban pidana kekerasan fisik dalam Studi Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Mdn bahwa Undang-Undang tersebut menjadi landasan utama dalam pemberian hukuman bagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak pidana kekerasan fisik Studi Kasus Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pwr dipengaruhi faktor ekonomi, sosial, pertanggungjawaban pidana pada Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pwr diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat (1) yakni, selama 1 tahun 4 bulan penjara.