Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Desain Industri Atas Kesamaan Produk Desain Industri.
| dc.contributor.author | Devi Octaviani 222710015 | |
| dc.date.accessioned | 2026-04-30T06:57:09Z | |
| dc.date.available | 2026-04-30T06:57:09Z | |
| dc.date.issued | 2026-02-20 | |
| dc.description.abstract | Devi Octaviani, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Desain Industri Atas Kesamaan Produk Desain Industri.” Program Studi Hukum, Fakultas Psikologi, Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2026. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta mengkaji pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 583 K/Pdt.Sus-HKI/2021 terkait penerapan prinsip kebaruan (Novelty). Desain Industri sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam dunia usaha karena memberikan nilai estetis dan daya saing suatu produk. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap desain industri menjadi hal yang esensial untuk menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi pemegang haknya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang hak desain industri diberikan melalui sistem pendaftaran yang bersifat konstitutif (first to file), yang meliputi perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pendaftaran desain industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sedangkan perlindungan represif diberikan melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Niaga apabila terjadi pelanggaran. Dalam Putusan Nomor 583/Pdt.Sus-HKI/2021, Mahkamah Agung membatalkan desain industri milik Tergugat karena tidak memenuhi unsur kebaruan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000. Majelis hakim menilai bahwa desain yang didaftarkan telah diungkapkan dan digunakan sebelumnya oleh pihak lain sebelum tanggal penerimaan permohonan, sehingga tidak layak memperoleh perlindungan hukum. Putusan ini menegaskan bahwa prinsip kebaruan merupakan syarat mutlak dalam pemberian hak desain industri dan menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa desain industri di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Desain Industri, Prinsip Kebaruan, Frist to file, Putusan Mahkamah Agung. | |
| dc.identifier.uri | https://repository.umpwr.ac.id/handle/123456789/3680 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Prodi. Hukum, Fak. PHIS, Universitas Muhammadiyah Purworejo | |
| dc.relation.ispartofseries | Wisuda Periode II 2025/2026; 074.S.HUK.024 | |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Desain Industri Atas Kesamaan Produk Desain Industri. | |
| dc.title.alternative | Influence of brand experience, customer review and customer satisfaction on repurchase intention among erigo customers on shopee | |
| dc.type | Thesis |