Analisi Perbandingan Hukum Tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Peradilan di Negara Indonesia dan Belanda.
No Thumbnail Available
Date
2024-08-05
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Prodi. Hukum Fak. Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Pijar Agni Winengku Alam Murtanto, “Analisi Perbandingan Hukum
Tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Dalam Sistem Peradilan di
Negara Indonesia dan Belanda.” Program Studi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial,
Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2023.
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan: (1) Bagaimana proses
penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di Indonesia apabila dibandingkan
dengan negara Belanda dan (2) Bagaimana upaya perbaikan yang dapat dilakukan
dalam sistem peradilan Indonesia untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan
dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, dengan mempertimbangkan
pengalaman negara Belanda. Penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yang dimana
dalam penelitian ini melakukan kajian data sekunder berupa perundang-undangan
yang berlaku, buku-buku, laporan penelitian hukum, jurnal, dan artikel terkait tata
cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah studi pustaka. Analisis data yang dilakukan menggunakan metode
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian: (1) Secara keseluruhan, sistem di Indonesia lebih fokus
pada percepatan penyelesaian perkara untuk mengimbangi jumlah perkara yang
besar dan mengurangi biaya, namun mengorbankan hak membela diri pelanggar
yang diputus denda. Sebaliknya, sistem di Belanda menekankan hak-hak tersangka
dengan berbagai upaya perlawanan dan penyelesaian administratif yang cepat,
meski memiliki tenggat waktu penyelesaian perkara yang lama dan proses
penyelesaian yang rumit sehingga sulit dipahami masyarakat. (2) Untuk
memperbaiki proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di Indonesia,
dapat dilakukan penambahan dan penyempurnaan penyelesaian perkara di luar
Pengadilan serta penerapan upaya keberatan terhadap putusan Pengadilan melalui
Kejaksaan.
Kata kunci: Perbandingan Hukum, Penyelesaian Perkara, Lalu Lintas.