Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yang Dialami Oleh Anak Berkebutuhan Khusus di Wilayah Hukum Kepolisisan Resort Kabupaten Purworejo
No Thumbnail Available
Date
2024-12-30
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Kekerasan seksual adalah suatu hal yang perlu mendapat perhatian khusus karena berpotensi mengancam nyawa serius terutama bagi perempuan dan anak khususnya anak berkebutuhan khusus (ABK)/disabilitas. Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Kabupaten Purworejo mencatat tindak pidana kekerasan di Tahun 2024 terdapat (tiga) kasus, sedangkan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh anak penyandang disabilitas di Kabupaten Purworejo selama 3 (tiga) tahun terakhir dan tahun 2022-2024 mengalami penurunan, sehingga hal ini perlu upaya pencegahan yang lebih intensif dari pihak berwenang dan masyarakat untuk melindungi dari tindak pidana kekerasan seksual agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum dan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dialami oleh anak berkebutuhan khusus (disabilitas) di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Purworejo, untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu upaya preventif dapat dilakukan dengan sosialisasi dan pembinaan yang dilakukan setiap bulannya ke kelurahan da sekolah-sekolah. Kemudian upaya represif agar pelaku jera dapat diberi sankai dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UUPA dan Pasal 30 Ayat 1 UU TPKS. Upaya untuk menanggulangi pelecehan seksual pada anak penyandang disabilitas yaitu rehabilitasi perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagı saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun social dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara