Kajian Asas Ultra Petita Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum Pidana
| dc.contributor.author | Pandu Prakoso | |
| dc.date.accessioned | 2025-07-18T06:09:06Z | |
| dc.date.available | 2025-07-18T06:09:06Z | |
| dc.date.issued | 2024-07-25 | |
| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan putusan hakim yang bersifat ultra petita ditinjau dari aspek hukum pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan pendapat para sarjana. Penyajian data dilakukan dalam bentuk uraian singkat atau informasi yang tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Data dalam penelitian ini disajikan dalam bentuk deskripsi sesuai dengan hasil penelitian yang dihasilkan. Pada Putusan Nomor 796/Pid. B/2022/PN. Jkt.Sel dengan terdakwa Fredi Sambo hakim menggunakan menggunakan bentuk ultra petita yaitu melebihi atau kurang dari apa yang dituntut JPU dalam surat tuntutan. Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor: 157/Pid.Sus/2020/PN Tbn dengan terdakwa Parsilan hakim menggunakan menggunakan bentuk ultra petita berupa putusan di luar dari apa yang didakwakan JPU dan pada Putusan No. 55/Pid.Sus/2019/PN Sit dengan terdakwa Boiy Sairy, hakim menggunakan menggunakan bentuk ultra petita berupa putusan di bawah minimum khusus yang ditentukan undang-undang | |
| dc.identifier.uri | https://repository.umpwr.ac.id/handle/123456789/65 | |
| dc.language.iso | other | |
| dc.publisher | Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo | |
| dc.relation.ispartofseries | Periode I Tahun 2024; 071.S.HUK.006 | |
| dc.title | Kajian Asas Ultra Petita Ditinjau dari Aspek Kepastian Hukum Pidana |