Efektivitas Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Purworejo)
No Thumbnail Available
Date
2022-12-22
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO
Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa sakral dalam kehidupan manusia, yang
tujuannya membentuk rumah tangga bahagia, tenang dan nyaman Perkawinan
dalam Islam bertujuan membentuk keluarga Sakinah,Mawadah,Warahmah, UU
Perkawinan Nomor 1 /1974, Pasal 1 menyebutkan Perkawinan adalah :
“Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha esa”
Tujuan penelitian terhadap permasalahan dari skripsi ini adalah untuk
mengetahui bagaimana efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara
perceraian, selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan
mediasi di Pengadilan Agama Purworejo serta untuk mengetahui apa yang
menjadi faktor penghambat bagi Mediator dalam proses mediasi dan apa pula
yang menjadi faktor pendukung proses mediasi pada penyelesaian perkara
perceraian di Pengadilan Agama Purworejo dalam rangka menerapkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. .
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif
yaitu penelitian hukum menggunakan sumber data dari bahan-bahan kepustakaan
serta yang merupakan titik berat adalah penelitian sosiologis yaitu penelitian
hukum yang objek dan datanya diperoleh langsung dari masyarakat. Pengumpulan
data kepustakaan dengan mempelajari Peraturan Perundang-undangan, pendapat
para ahli yang berkaitan dengan judul skripsi dan bersifat teoritis ilmiah yang
dipergunakan sebagai dasar penelitian serta penganalisaan masalah-masalah yang
dihadapi Pengadilan Agama, selain itu penulis mengambil sumber bacaan lainnya
yang terkait dengan permasalahan dalam skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun
2016 tentang Mediasi yang menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan perkara
perceraian, pada kenyataannya masih belum efektif. Banyaknya sengketa rumah
tangga yang terjadi disebabkan karena banyak faktor seperti perselisihan dan
pertengkaran yang terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi
serta kekerasan dalam rumah tangga serta faktor lainnya, mengakibatkan
meningkatnya perkara perceraian dari tahun ke tahun. Kurangnya pengetahuan
para pihak akan hakekat pernikahan juga menjadi penyebab perceraian.
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan pandangan bagi suami istri
yang berselisih bahwa pertengkaran tidak semestinya diakhiri dengan perceraian
masih ada jalan yang lebih baik yaitu saling memaafkan dan hidup rukun kembali.
Kesimpulan penelitian: Mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara
perceraian di PA Purworejo tidak efektif, persentase keberhasilan mediasi tahun
2020 s/d September 2022 hanya mencapai 9,95% , hasil studi perkara proses
mediasi, semuanya gagal menyelesaikan perkara perceraian.
ix
Faktor penghambat mediasi adalah ketidak hadiran para pihak, rendahnya
tingkat kesadaran para pihak untuk berdamai serta egoisme yang tinggi dari para
pihak. tidak tersedianya mediator profesional. Faktor pendukung mediasi
adalah itikad baik para pihak untuk berdamai serta sarana prasarana mediasi di
PA Purworejo yang memadai. Saran-Saran Ditujukan kepada pihak-pihak yang
terkait sbb : MA menambah tenaga mediator profesional di pengadilan,
khususnya Pengadilan Agama Purworejo selanjutnya mengeluarkan PERMA
Tentang Kriteria Keberhasilan Mediator serta pemberian insentif bagi mediator
yang berhasil menjalankan fungsi mediator, menyelenggarakan pelatihan bagi
mediator yang belum mengikuti pelatihan serta melakukan evaluasi kinerja
mediator secara berkala, memaksimalkan upaya proses mediasi dengan
mengoptimalkan kinerja mediator, jika perlu mendatangkan mediator dari luar
pengadilan untuk memenuhi kebutuhan mediator profesional ,para pihak yang
bersengketa, apabila dilakukan pemanggilan untuk proses mediasi diharapkan
datang.