Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi pada Transaksi Digital E-Commerce di Indonesia (Studi Putusan No. 50 Pdt.Sus-BPSK/2024 PN Idm)
No Thumbnail Available
Files
Date
2026-03-26
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Prodi. Hukum, Fak. PHIS, Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Hafsah Nabila. “Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi pada Transaksi Digital E-Commerce di Indonesia (Studi Putusan No. 50 Pdt.Sus-BPSK/2024 PN Idm)”. Skripsi. Hukum, Fakultas Psikologi Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Muhammadiyah Purwoewjo,2026
Perkembangan transaksi digital melalui platform e-commerce berpotensi menimbulkan sengketa konsumen. Salah satu lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, putusan BPSK tidak bersifat final dan dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu dalam memutus sengketa wanprestasi pada platform e-commerce Tokopedia berdasarkan Putusan Nomor 50 Pdt.Sus-BPSK 2024 PN Idm serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital e-commerce di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen dan pendapat para ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Indramayu telah tepat secara yuridis. Karena terdapat cacat prosedural, antara lain tidak terpenuhinya asas audi et alteram partem serta tidak diterapkanya tahapan penyelesaian sengketa secara berjenjang sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/4/2007. Majelis Hakim mempertimbangkan adanya itikad baik dari PT Tokopedia yang telah memulihkan kerugian konsumen, sehingga tujuan perlindungan hukum konsumen pada dasarnya telah tercapai. Selain itu, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi digital e-commerce di Indonesia diwujudkan melalui mekanisme preventif dan represif yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi konsumen.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perlindungan Konsumen, E-Commerce, BPSK.