Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Ketika Terjadi Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN PWR)

No Thumbnail Available
Date
2024-07-22
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 10/Pdt.G.S/2021/Pn Pwr tentang wanprestasi dan (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur ketika terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan agunan? Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yangmana permasalahan diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam penelitian ini melakukan pengkajian data primer melalui kekuatan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas antara lain : Putusan Nomor 10/ Pdt.G.S/ 2021 / Pn Pwr, Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Bugerlijk welboek) buku ketiga tentang perjanjian, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan , Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Undang-Undang Nomor 4 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan tanah (UUHT). Pengkajian data sekunder berupa literatur-literatur mengenai penelitian ini, meliputi buku-buku ilmu hukum, hasil karya kalangan hukum dan lainnya. Kemudian pengkajian dara tersier seperti hasil penelitian, bulletin, majalah, artikel-artikel di internet dan bahan-bahan hukum lainnya yang bersifat seperti karya ilmiah. Hasil penelitian: (1) Hakim dalam memberikan pertimbangan terdapat 2 aspek kategori yaitu yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim mendasar putusannya pada ketentuan peraturan perundang-undangan secara formil. Sedangkan non yuridis yaitu aspek filosofi, menitikberatkan keadilan antara penggugat atau tergugat. Aspek sosiologis, putusan yang memenuhi pertimbangan aspek sosiologis adalah putusan yang tidak bertentangan dengan hukum yang hidup di masyarakat. (2) Perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur ada 2 (dua) perlindungan hukum bagi kreditur atas sengketa yang terjadi, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif adalah perlindungan untuk mencegah terjadinya sengketa tercantum pada pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata, Pasal 12A UU Perbankan dan Pasal 1 angka 1 UUHT, sedangkan represif adalah untuk menyelesaikan sengketa tercantum pada Pasal 6 UUHT, Pasal 7 UUHT, Pasal 11 UUHT, Pasal 14 UUHT, dan Pasal 20 UUHT. Pemberian jaminan hak tanggungan yang dilakukan oleh debitur ke kreditur harus dilanjutkan dengan pendaftaran hak tanggungan, karena dengan adanya pendaftaran hak tanggungan merupakan syarat mutlak lahirnya hak tanggungan dan memberikan kedudukan kreditur menjadi preferent.
Description
Keywords
Citation
Collections