Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Hukum by Author "Dea Gustin Permatasari"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemAspek Hukum Perjanjian Utang Piutang Tanpa Jaminan ( Studi Putusan Nomor 219/PDT/2020/PT.SMG )(Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2025-02-21) Dea Gustin PermatasariPerjanjian utang piutang merupakan perjanjian pinjam-meminjam yang tunduk pada hukum perdata dan mensyaratkan kesepakatan, kecakapan, objek jelas, serta tujuan halal. Jaminan sering digunakan untuk mengurangi risiko kreditur, tetapi dalam perjanjian tanpa jaminan, kreditur menghadapi risiko lebih tinggi. Hukum tetap melindungi kreditur melalui mekanisme penagihan atau litigasi jika debitur wanprestasi.ini bertujuan menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara terkait utang piutang tanpa jaminan.Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara utang piutang tanpa jaminan berdasarkan Putusan Nomor 219/PDT/2020/PT.SMG dan aspek hukum yang melindungi kreditor meski tanpa jaminan serta risiko dan mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa.Putusan hakim menegaskan keabsahan perjanjian utang piutang tanpa jaminan karena memenuhi syarat Pasal 1320 KUH Perdata. Meskipun tanpa agunan, hukum tetap melindungi kreditur. Risiko gagal bayar lebih tinggi, sehingga prinsip kepercayaan dan itikad baik menjadi dasar utama. Pengadilan menyatakan debitur wanprestasi dan memerintahkan pembayaran sebagian utang.