Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Hukum by Author "Mutia Febiana"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemPerlindungan Perempuan Penyandang Disabilitas Dari Kekerasan Seksual Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (Studi Di Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak Yogyakarta)(Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2025-02-14) Mutia FebianaPenelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan (2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum kasus kekerasan seksual pada perempuan penyandang disabilitas setelah berakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak (SAPDA) Yogyakarta. Penelitian ini bersifat Normatif Yuridis yang dimana dalam penelitian ini melakukan kajian data primer melalui perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan hukum perempuan penyandang disabilitas terhadap kasus kekerasan seksual, kemudian melakukan pengkajian data sekunder berupa buku-buku, laporan penelitian hukum, jurnal, dan artikel. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Analisis data yang dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian: (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah berperspektif disabilitas dan gender serta mengakui penyandang disabilitas sebagai individu yang utuh dengan adanya Pasal 25 ayat (4) yang menyatakan bahwa “Keterangan Saksi dan/atau Korban Penyandang Disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan Saksi dan/atau Korban yang bukan Penyandang Disabilitas”. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur hak-hak korban kekerasan seksual salah satunya akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. Hukuman pelaku kekerasan seksual pada undang-undang ini ditambah 1/3 apabila dilakukan kepada penyandang disabilitas, hal ini menjadi sebuah keadilan bagi penyandang disabilitas korban kekerasan seksual. (2) Hambatan dalam perlindungan perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual yang ditemui oleh Sentra Advokasi Perempuan Disabilitas dan Anak (SAPDA) Yogyakarta, yaitu: a. Faktor Aparat Penegak Hukum, b. Faktor Pengada Layanan, c. Faktor Sarana Prasarana, d. Faktor Aksesibilitas.