Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Hukum by Author "Susiwasti"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemPeranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Commanditaire Vennotschap/C.V. (Studi Notaris Wilayah Kabupaten Purworejo)(Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2024-08-31) SusiwastiDidalam pendirian C.V. tidak diwajibkan menggunakan akta outentik, namun untuk dapat menjamin kepastian hukumnya, maka sangat diperlukan adanya akta outentik tersebut. Dalam penelitian ini, penulis mengkhususkan pembahasannya pada tata cara dan syarat-syarat yang diperlukan dalam akta pendirian C.V, wewenang dan tanggung jawab Notaris dalam akta pendirian C.V. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat normative-empiris, dengan menggunakan Analisa kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, serta melalui penelitian lapangan dengan cara observasi dan interview untuk memperoleh data primer. Pada dasarnya para pihak yang hendak mendirikan CV dengan melalui jasa notaris harus memenuhi tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu pesero komplementer dan Persero komanditer. Para Persero itu harus hadir pada saat menghadap notaris dan menyertakan tanda identitas diri, misalnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun dimungkinkan juga apabila salah seorang persero tidak dapat hadir menghadap notaris pada saat itu, maka jalan yang ditempuh yaitu dengan memberikan surat kuasa kepada pihak yang mewakilinya. Kemudian para pihak tersebut dapat mengutarakan maksud dan tujuannya pada notaris yang bersangkutan. Dalam hal ini notaris punya peran untuk menilai dan memberikan pengarahan bagi para pihak tersebut dan menuangkannya ke dalam akta pendirian CV itu, maka selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh para pihak, dua orang saksi dan notaris itu sendiri. Selanjutnya mengenai wewenang notaris dalam akta pendirian CV terdapat di pasal 15 UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris. Sedangkan mengenai tanggung jawab notaris hanya terbatas pada pembuatan akta pendirian CV itu saja. Apabila didalam pelaksanaannya terjadi sengketa, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab dan wewenang notaris untuk memutus perkara tersebut