Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Hukum by Author "Afif Khoirul Anam"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemAnalisis Tugas Dan Fungsi Kepala Desa Dalam Penyusunan Dan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Pada Pembangunan Di Desa Brenggong Berdasarkan Uu No 6 Tahun 2014 Yang Telah Diubah Menjadi Uu No 3 Tahun 2024 Tentang Desa(PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS PSIKOLOGI, HUKUM DAN ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO, 2025-08-04) Afif Khoirul AnamPenelitian ini bertujuan utuk mengetahui: (1) Bagaimana tugas dan fungsi kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKPDes) pada pembangunan di Desa Brenggong; (2) Bagaimana faktor yang menghambat tugas dan fungsi kepala desa dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan di Desa Brenggong. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif- analitis, melalui pengumpulan data primer berupa observasi dan wawancara dengan Kepala Desa Brenggong, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur keuangan, dan Badan Permusyawaratan Desa. Serta pengumpulan data sekunder dari literatur, buku, jurnal, dan hasil penelitian yang menyangkut implementasi tugas dan fungsi Kepala Desa. Kemudian dilakukan analisis dta dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian; (1) Dalam Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Brenggong dalam penyusunan pelaksanaan program tahunan 2023/2024, telah terdapat sinkronisasi dalam norma atau aturan sebagaimana ditetapkan di dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan program kerja tahunan didasarkan pada RPJMDes, yang penyusunannya sesuai dengan aturan-aturan atau pedoman-pedoman yang ada diatasnya dan telah disahkan dengan Perdes Nomor 4 Tahun 2023. Dimana RPJMDes telah menjadi acuan yang didalam penyusunannya sudah disesuaikan dengan petunjuk aturan yang ada di atasnya yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. (2) Bahwa terdapat hambatan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa Brenggong terkait penyusunan dan implementasi RKP. Dalam implementasi pada setiap program kerja di tahun 2023 dan 2024 mengenai pelaksanaan RKP yang didasarkan pada program kerja yang ada di RPJMDes, belum melibatkan kelompok buruh tani. Hal tersebut dapat diketahui di dalam tabel yang tertera pada pembahasan, yang dimana pada tabel tersebut disebutkan bahwa terdapat pembangunan saluran irigasi. Dalam proses pembangunan tersebut seharusnya melibatkan kelompok buruh tani, sedangkan dalam penyusunan RKP belum melibatkan kelompok buruh tani.