Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Hukum by Author "Amalia Fadhila Rachmawati"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemHERMENEUTIKA ASAS TERITORIAL DALAM KASUS PENENGGELAMAN KAPAL ILLEGAL FISHING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA(PROGRAM STUDI HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOREJO, 2022-08-18) Amalia Fadhila RachmawatiPerairan laut Indonesia yang luas dan kaya mampu menghasilkan potensi perikanan sebesar 12,54 juta ton per tahun dengan letak perairan Indonesia yang sangat strategis menjadi daya tarik tersendiri bagi kapal ikan asing sehingga menyebabkan wilayah Indonesia sering dimanfaatkan untuk menangkap ikan secara ilegal dan mengakibatkan kerugian Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah terhadap perairan ZEE Indonesia dan aspek hukum dari asas teritorial dalam penenggelaman kapal illegal fishing di Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan illegal fishing yang dilakukan oleh KIA di perairan ZEE Indonesia dapat dilakukan penegakan hukum untuk menjerat pelaku illegal fishing sebagimana tercantum dalam Pasal 92 & Pasal 93 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Adapun sanksi administratif berupa pencabutan izin bagi pelaku illegal fishing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 35A UU Perikanan. Kemudian penenggelaman kapal asing yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia pada dasarnya sudah tepat untuk diterapkan tercantum dalam Pasal 69 UU Perikanan. Hal ini merujuk kepada asas teritorial, dimana asas tersebut menitikberatkan pada tempat atau teritorial terjadinya suatu tindak pidana sebagai bentuk dari hak Negara pantai untuk melaksanakan hak berdaulatnya dengan melakukan proses peradilan yang diperlukan untuk menjamin peraturan perundangundangan yang berlaku selama penerapan penenggelaman kapal illegal fishing tidak membawa pengaruh buruk terhadap hubungan persahabatan NKRI dengan negara berbendera kapal dan tidak bertentangan dengan UNCLOS.