Hukum
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Hukum by Author "Rahmah Dyah Pratiwi"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- Item―Kajian Yuridis Pemberatan Hukuman Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr)(Prodi. Hukum Fak. Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2024-07-25) Rahmah Dyah PratiwiRahmah Dyah Pratiwi. ―Kajian Yuridis Pemberatan Hukuman Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr)‖. Skripsi. Program Studi Hukum. Fakultas Ilmu Sosial, UniversitasMuhammadiyah Purworejo. 2024. Pembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain. Selain itu pembunuhan dianggap perbuatan yang sangat terkutuk dan tidak berperi kemanusiaan. Dalam kejahatan pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah nyawa seseorang, yang tidak dapat diganti dengan apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim terhadap putusan perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr dan untuk mengetahui bagaimana pemberatan sanksi terhadap anggota ASN. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan perundang- undangan, dan case approach atau pendekatan kasus. Menelaah dan menginterpretasikan menyangkut putusan, asas-asas hukum, dan Peraturan Undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 90/Pid.B/2019/PN. Pwr menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, sehingga terdakwa di jatuhi hukuman pidana mati. Akan tetapi dalam pemberian sanksi tersebut, menurut penulis hakim tidak mempertimbangkan status jabatan ASN sebagai pemberatan secara moralitas dan sosiologi, karena jabatan ASN merupakan jabatan Negara yang seharusnya, memberikan contoh yang baik di masyarakat. Selain itu, kajian ini juga membahas tentang pemberatan sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh ASN. Pemberatan tersebut berdasarkan pasal 87 Ayat 4 huruf d UU ASN tercantum bahwa, sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrtif. Sehingga pemberatan hukuman terhadap ASN tersebut berbeda dengan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kata Kunci : Pembunuhan Berencana; ASN; Pemberatan Hukuman
- Item―Kajian Yuridis Pemberatan Hukuman Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana (Studi Putusan Perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr)(Program Studi Hukum Fakultas Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo, 2024-07-25) Rahmah Dyah PratiwiPembunuhan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghilangkan/merampas jiwa orang lain. Selain itu pembunuhan dianggap perbuatan yang sangat terkutuk dan tidak berperi kemanusiaan. Dalam kejahatan pembunuhan yang menjadi sasaran si pelaku adalah nyawa seseorang, yang tidak dapat diganti dengan apapun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum pertimbangan hakim terhadap putusan perkara Nomor 90/Pid.B/2019/PN Pwr dan untuk mengetahui bagaimana pemberatan sanksi terhadap anggota ASN. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan perundang- undangan, dan case approach atau pendekatan kasus. Menelaah dan menginterpretasikan menyangkut putusan, asas-asas hukum, dan Peraturan Undang-undang. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 90/Pid.B/2019/PN. Pwr menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah memenuhi unsur pasal 340 KUHP, sehingga terdakwa di jatuhi hukuman pidana mati. Akan tetapi dalam pemberian sanksi tersebut, menurut penulis hakim tidak mempertimbangkan status jabatan ASN sebagai pemberatan secara moralitas dan sosiologi, karena jabatan ASN merupakan jabatan Negara yang seharusnya, memberikan contoh yang baik di masyarakat. Selain itu, kajian ini juga membahas tentang pemberatan sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh ASN. Pemberatan tersebut berdasarkan pasal 87 Ayat 4 huruf d UU ASN tercantum bahwa, sanksi yang diberikan yaitu sanksi administrtif. Sehingga pemberatan hukuman terhadap ASN tersebut berbeda dengan sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap tindak pidana yang dilakukan.